Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PERISAI ISLAM DAN UMAT LAINNYA


Kekuasaan Islam mewujud dalam format Daulah Islam pada masa Rasul saw. Lalu dilanjutkan dengan sistem Khilafah Islam oleh para sahabat pada masa Khulafaur Rasyidin. Kemudian dilanjutkan lagi oleh Khilafah Umayah, Khilafah ‘Abbasiyah dan berikutnya Khilafah Utsmaniyah. Sepanjang sejarahnya Khilafah terus menjadi perisai yang menjaga kemuliaan Islam, pelaksanaan hukum-hukumnya dan kemurnian ajarannya. Khilafah pun terus mendakwahkan Islam ke seluruh dunia.

Kekuasaan Islam (Khilafah) juga menjadi perisai bagi umat Islam. Khilafah menjaga kemuliaan kaum Muslim dan melindungi mereka dari marabahaya. Hal itu terus berlangsung sepanjang eksistensi kekuasaan Islam selama tidak kurang dari 13 abad.

Ibnu Hisyam dalam Sirah-nya menceritakan, ketika ada seorang pedagang Muslim yang dibunuh beramai-ramai oleh kaum Yahudi Bani Qainuqa, karena membela kehormatan seorang Muslimah yang disingkap pakaiannya oleh pedagang Yahudi, Rasulullah saw. segera mengirim pasukan kaum Muslim untuk memerangi mereka dan mengusir mereka dari Madinah setelah mengepung perkampungan mereka selama 15 malam (Sirah Ibnu Hisyam, 3/9-11).

Pembelaan terhadap kehormatan dan darah kaum Muslim terus dilakukan oleh para penguasa Muslim sepanjang sejarah. Al-Qalqasyandi dalam kitabnya, Ma’atsir al-Inafah fî Ma’âlim al-Khilâfah, menjelaskan sebab penaklukan Kota Amuriyah pada tanggal 17 Ramadhan 223 H. Diceritakan bahwa penguasa Amuriyah, salah seorang raja Romawi, telah menawan wanita mulia keturunan Fathimah ra. Wanita itu disiksa dan dinistakan hingga berteriak dan menjerit meminta pertolongan. Berikutnya, seperti dikisahkan oleh Ibnu Khalikan dalam Wafiyatu al-A’yân, dan Ibnu al-Atsir dalam al-Kâmil fî at-Târîkh, saat berita penawanan wanita mulia itu sampai kepada Khalifah Al-Mu’tashim Billah, ia segera mengerahkan sekaligus memimpin sendiri puluhan ribu pasukan kaum Muslim menuju Kota Amuriyah hingga berhasil membebaskan wanita mulia itu dan Kota Amuriyah itu pun ditaklukkan.

Sultan al-Hajib al-Manshur (971-1002 M) di Andalusia pernah mengancam penguasa Kerajaan Navarre di wilayah Spanyol karena diketahui menyekap tiga orang Muslimah di salah satu gereja di wilayah mereka. Sultan al-Hajib al-Manshur segera mengirim pasukan berjumlah besar untuk menghukum Kerajaan Navarre. Penguasa Navarre ketakutan. Dia segera mengirim surat permintaan maaf, lalu melepaskan tiga Muslimah tersebut dan menyerahkan mereka kepada kaum Muslim. Bahkan dia berjanji akan menghancurkan gereja tersebut.

Khilafah Utsmaniyah berperan penting memberikan keamanan bagi perjalanan para jamaah haji dengan menempatkan armada laut di laut Hindia. Khilafah Utsmaniyah juga mengirim bantuan personel pasukan termasuk ahli teknik dan senjata, berikut senjata, meriam dan kapal yang dipimpin laksamana Kurtoglu Hizir Reis ke Kesultanan Aceh untuk bersama-sama melawan dan mengalahkan penjajah Portugis.

Sungguh fakta sejarah itu sangat berbeda dengan kondisi umat Islam saat ini. Tak sedikit umat Islam yang diusir, disiksa bahkan dibunuh di berbagai tempat. Di Rogingya, Uiguhur, Suriah, Palestina, beberapa bagian Afrika, dan lainnya. Namun, tidak ada yang membela dan melindungi mereka. Semua itu akibat telah hilangnya kekuasaan Islam. Itulah Khilafah Islam.

Kekuasaan Islam (Khilafah) telah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai perisai yang menjaga dan melindungi umat Islam. Tugas dan kewajiban ini telah ditegaskan oleh Rasul saw dalam sabda beliau:

«Ø¥ِÙ†َّÙ…َا اْلإِÙ…َامُ جُÙ†َّØ©ٌ ÙŠُÙ‚َاتَÙ„ُ Ù…ِÙ†ْ ÙˆَرَائِÙ‡ِ ÙˆَÙŠُتَّÙ‚َÙ‰ بِÙ‡ِ »
Sungguh Imam (Khalifah) itu laksana perisai (junnah); orang-orang berperang mengikuti dia dan berlindung kepada dirinya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim menjelaskan bahwa Imam (Khalifah) adalah junnah (perisai), yakni seperti penghalang. Ia berfungsi menghalangi musuh menyerang kaum Muslim, menghalangi sebagian masyarakat menyerang sebagian yang lain, melindungi kemurnian Islam dan orang-orang berlindung kepadanya.

Jelas, umat saat ini memerlukan kehadiran kembali kekuasaan Islam, yakni Khilafah, yang akan kembali menjaga dan melindungi mereka. Bukan hanya kebutuhan umat, menegakkan Khilafah merupakan kewajiban atas mereka.

Al-Imam al-Hafidz Abu Zakaria an-Nawawi asy-Syafii berkata, “Umat Islam wajib memiliki seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong Sunnah, menyelamatkan orang yang dizalimi, menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya menyatakan, menegakkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah.” (An-Nawawi, Rawdhah ath-Thâlibîn wa Umdah al-Muftin (III/433).

Kewajiban mengangkat Imam/Khalifah, yakni menegakkan Imamah/Khilafah, merupakan Ijmak Sahabat. Ini seperti ditegaskan antara lain oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam ash-Shawâ’iq al-Muhriqah: “Sungguh para Sahabat telah berijmak bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan kewajiban ini sebagai kewajiban paling penting (ahammi al-wâjibât).”

Imam al-Ghazali di dalam al-Mustashfâ (1/14) menegaskan bahwa Ijmak Sahabat itu tidak bisa di-naskh (dihapuskan/dibatalkan). Apalagi dibatalkan oleh kesepakatan orang zaman sekarang jika pun kesepakatan itu ada. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Posting Komentar

0 Komentar