Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

ADA DUA CARA, JIKA INDONESIA BENAR-BENAR INGIN MEMBERANTAS JUDOL


Setidaknya ada dua cara yang harus dilakukan, jika Indonesia benar-benar ingin memberantas judi online (judol). Hal itu dinyatakan Cendekiawan Muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY) dalam program Focus to the Point: Judi Online Dilegalkan? Rabu (13/11/2024) di kanal YouTube UIY Official.

"Pertama, harus tegas dikatakan haram (dilarang keras)," tekannya.

Karena menurut UIY, kata-kata haram ini sudah makin langka terdengar. Jikapun ada, itu hanya di ruang-ruang masjid dan majelis taklim.

Sedangkan ungkapnya, dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Indonesia masih sungkan mengatakan perkara haram.

Padahal lanjutnya, ketika judol itu dikatakan haram atau sebuah kejahatan yang dilarang keras, maka di situ ada dimensi duniawi dan akhirat (ukhrawi).

"Dan usaha untuk mengcegahnya itu menjadi lebih kuat tone-nya (suara/suasananya), karena di situ ada nuansa keimanan kepada Sang Pencipta, kepada Allah Swt.," ulasnya.

Pasalnya, UIY menduga kuat, ketika judol marak di negeri ini, pemain yang paling banyak adalah Muslim.

"Maka ketika dikatakan haram, seluruh perangkat yang terkait dengan judi online itu juga haram (dilarang keras). Nah ketika haram, maka pejabat yang melakukan (memanfaatkan perangkatnya) dia harus dihukum," tambahnya.

Kedua, menutup aksesnya, UIY menyebut ini memang bukan perkara mudah karena terjadi di online.

"Tetapi dengan perangkat yang ada sekarang ini polisi tidak boleh kalah. Sepintar-pintar maling harus bisa dikalahkan dengan teknologi yang ada," harapnya.

Jika perlu, kata UIY, dilakukan dengan tindakan drastis (keras dan berpengaruh cepat), "Yaitu, menutup akses internet untuk semua hal yang haram. Bukan hanya judi online, tapi juga pornografi-pornoaksi," imbuhnya.

Menurutnya, ini pilihan pahit, namun dalam situsi dan kondisi ketika negara dalam ancaman kerusakan seperti sekarang ini yang bukan hanya merusak ekonomi tapi juga mentalitas dan bukan hanya merusak orang dewasa tapi juga anak-anak, maka tindakan drastis bisa jadi itu harus dilakukan.

Ketika telah dihentikan akses internet, maka sambung UIY, kemudian dibuka secara terbatas untuk kepentingan-kepentingan vital.

"Tidak dibuka secara luas sebagaimana yang ini hari terjadi bahwa semua orang itu bisa mendapatkan akses, lalu dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang justru merusak dirinya dan masyarakat," pungkasnya. [] Muhar

Posting Komentar

0 Komentar