Menyoroti kebijakan penerapan rencana penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan, Direktur The Economics Future Institute (TEFI) Dr. Yuana Tri Utomo menilai pasti akan memberatkan kehidupan masyarakat.
"Kebijakan itu pasti akan memberatkan kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat kecil, para buruh atau karyawan yang mereka upahnya itu kan minim dan pas-pasan," ujarnya dalam program Kabar Petang: "PPN Naik, Upah Stagnan, Pemerintah Tega Peras Rakyat Kecil demi Tutup Defisit?" di kanal YouTube Khilafah News, Jum'at (22/11/2024).
Ia menjelaskan, PPN adalah pajak yang dibebankan pada konsumsi barang dan jasa, maka otomatis ketika PPN naik berapa pun persentasenya pasti menyebabkan harga barang dan jasa juga naik.
Sementara itu, kata Yuana, masyarakat terlebih lagi kalangan pekerja atau buruh rendahan, penghasilannya itu untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja seperti untuk beli sembako, biaya pendidikan anak-anaknya dan biaya kesehatan selama ini mereka kesulitan.
"Jadi, tentu dengan naiknya PPN ini biaya hidup mereka semakin mahal. Biasanya mereka terima gaji mungkin cukup untuk kebutuhan sehari-hari, terus (imbas kenaikan PPN) kemudian tiba-tiba harga-harga menjadi naik gitu," sesalnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, kenaikan PPN itu adalah kebijakan yang tidak memiliki wisdom (kebijaksanaan) sama sekali.
"Meskipun ada prediksi kenaikan upah pekerja tahun 2025 besok itu naik 5 persen, menurut saya ini juga tidak seimbang dengan kenaikan PPN yang 12 persen itu. Jadi daya beli masyarakat semakin tergerus, bahkan bisa mengundang inflasi yang sangat tinggi," jelas Yuana.
Apalagi, ia menambahkan, kebijakan tersebut tanpa kompensasi subsidi yang memadai. "Ini bisa menjadikan kata sejahtera itu ibarat jauh panggang dari api," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, rencana penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan tahun depan.
Menurut Sri Mulyani, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024). [] Muhar
0 Komentar